matamediatama.com – Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.
Karena itu, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, maupun Taspen terkait jadwal pencairan terbaru.
Rincian Komponen dan Ketentuan Gaji ke-13 2026 :
- Untuk ASN/Pejabat Negara: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja (tukin).
- Untuk Pensiunan: Meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
- Jadwal Pencairan: Pencairan paling cepat dilakukan pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
- Pemotongan: Komponen gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Menurut Taspen, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, atau setara tunjangan satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang TASPEN terdekat dan/atau Call Center resmi TASPEN di 1500919.

Comment