Ekonomi SEO
Home / SEO / Presiden Prabowo Sahkan Aturan Baru : PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5%

Presiden Prabowo Sahkan Aturan Baru : PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5%

matamediatama.com, JAKARTA – Sebelumnya, semua badan usaha termasuk PT, CV, dan Firma bisa menikmati tarif pajak super ringan 0,5% dari omset bruto. Cukup mudah dan murah. Sekarang, berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% HANYA boleh digunakan oleh tiga jenis wajib pajak saja, yaitu Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

SIMULASI NYATA: OMSET Rp 1 MILIAR SETAHUN Kita ambil contoh pelaku usaha dengan omset Rp 1.000.000.000 per tahun. SEBELUM PP 20/2026 — berlaku untuk semua termasuk PT dan CV: Tarif PPh Final 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Pajak Rp 5.000.000 per tahun Cicilan per bulan hanya Rp 416.667 SESUDAH PP 20/2026 — untuk PT dan CV yang kena aturan baru: PT dan CV kini menggunakan tarif PPh Badan normal 22% dari penghasilan kena pajak. Jika margin laba bersih diasumsikan 20% dari omset maka penghasilan kena pajak adalah Rp 200.000.000. Pajak 22% x Rp 200.000.000 = Rp 44.000.000 per tahun Cicilan per bulan menjadi Rp 3.666.667 Selisih pajak yang harus dibayar tambahan: Rp 39.000.000 per tahun atau Rp 3.250.000 lebih besar setiap bulan. Kenaikan beban pajak hampir 8 kali lipat bagi PT dan CV yang sebelumnya menikmati tarif 0,5%.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga mewajibkan setiap PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan secara resmi, tanpa memandang berapa pun batasan nilai omzet yang mereka hasilkan. Kebijakan ini menuntut para pelaku usaha yang memiliki legalitas PT maupun CV untuk segera beradaptasi dengan sistem pelaporan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan mulai tahun ini.

APA YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU USAHA SEKARANG?

Pertama, cek status badan usahamu. Jika kamu masih berbentuk CV atau PT biasa, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menghitung ulang kewajiban pajakmu mulai tahun ini.

ULM perpanjang pendaftaran bakal calon Rektor 2026-2030 hingga 07 Juni 2026

Kedua, pertimbangkan konversi ke PT Perorangan jika usahamu masih skala kecil dan dikelola sendiri. PT Perorangan masih berhak atas tarif 0,5%.

Ketiga, siapkan pembukuan yang rapi karena kamu kini harus menghitung pajak berbasis laba bersih, bukan sekadar omset. Ini artinya pencatatan biaya operasional menjadi sangat penting untuk menekan penghasilan kena pajak.

Keempat, jangan tunggu sampai akhir tahun. Hitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bulananmu sekarang agar tidak kena sanksi kurang bayar saat lapor SPT.

Pajak bukan musuh, tapi ketidaksiapan menghadapi perubahan aturanlah yang bisa merugikan bisnismu.

Bagikan informasi ini ke rekan-rekan pengusaha agar tidak ada yang ketinggalan update penting ini.

BREAKING NEWS : Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot, Nanik S Deyang penggantinya

Lebih baik tahu lebih awal daripada kena sanksi karena tidak paham aturan baru!

Editor : Hendra Maulana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement