Hukum & Kriminal
Home / Hukum & Kriminal / Akhmad Wardani, gugat Kantor BPN Tanah Bumbu

Akhmad Wardani, gugat Kantor BPN Tanah Bumbu

matamediatama.com, Tanah Bumbu – Berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat di Kab.Tanah Bumbu, Senin (25 Mei 2026).

Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi, S.H bersama dua hakim anggota, yakni Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H., M.Kn dan Nia Chasanah, S.H. Dalam Kegiatan persidangan tsb, turut dihadiri Panitera Aditya Apriza, S.H dalam perkara Nomor 5/G/2026/PTUN.Bjm.

Pemeriksaan setempat, dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam sengketa Tata Usaha Negara, yang kini telah memasuki tahap kedua persidangan. Agenda ini bertujuan, memastikan objek sengketa benar-benar telah sesuai, dengan legalitas kepemilikan, serta keberadaan fisik di lapangan.

Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi, S.H menjelaskan, bahwa pemeriksaan setempat dilakukan, agar tidak terjadi error in objecto atau kesalahan objek dalam perkara yang sedang diperiksa.

Majelis Hakim juga menyampaikan, bahwa setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 09.00 WITA dengan agenda sidang berikutnya.

ULM perpanjang pendaftaran bakal calon Rektor 2026-2030 hingga 07 Juni 2026

“ Dalam perkara tersebut, Akhmad Wardani bertindak sebagai penggugat, melawan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, terkait terbitnya SHM Nomor 05928 atas nama Muhsin “.

Pada persidangan itu, Akhmad Wardani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Asmuni, S.H., M.H dan Rekan Banjarmasin.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement